
1. Standar Isi
Hal-hal yang diatur dalam Standar Isi mencakup materi
minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal untuk jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Di dalam Standar Isi
terdapat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum
tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan
Menteri terkait Standar Isi:
- Permen No. 22 tahun 2006
- Permen No. 24 tahun 2006
- Permen No. 14 Tahun 2007
2. Standar Kompetensi Lulusan
Pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta
didik menggunakan Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah. Hal-hal yang diatur dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mencakup
standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah,
standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar
kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan
Menteri terkait Standar Kompetensi Lulusan:
- Permen No. 23 Tahun 2006
- Permen No. 24 tahun 2006
3. Standar Proses Pendidikan
Dalam pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan
dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menantang, dan memotivasi peserta
didik untuk aktif berpartisipasi. Proses belajar-mengajar ini juga memberikan
ruang bagi kreativitas, prakarsa, dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat,
dan perkembangan psikologis/ fisik para peserta didik.
Peraturan
Menteri terkait Standar Proses Pendidikan:
- Permen No. 41 Tahun 2007
- Permen No. 1 Tahun 2008
- Permen No. 3 Tahun 2008
4. Standar Sarana dan Prasarana
Semua satuan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana
pendidikan seperti media pendidikan, peralatan pendidikan, buku dan sumber
belajar lainnya, perabot, dan perlengkapan lainnya. Semua satuan pendidikan
harus dilengkapi dengan prasarana pendidikan seperti lahan, ruang kelas, ruang
pendidik, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang perpustakaan, dan prasarana
pendukung lainnya.
Peraturan
Menteri terkait Standar Sarana dan Prasarana:
- Permen No. 24 Tahun 2007
- Permen No. 33 Tahun 2008
- Permen No. 40 Tahun 2008
5. Standar Pengelolaan
Standar
Pengelolaan mencakup tiga bagian, yaitu;
- Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan.
- Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah.
- Standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Peraturan
Menteri terkait Standar Pengelolaan:
- Permen No. 19 Tahun 2007
6. Standar Pembiayaan Pendidikan
Beberapa hal yang termasuk di dalam Standar Pembiayaan
Pendidikan adalah biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
- Biaya investasi satuan pendidikan mencakup biaya pengadaan prasarana dan sarana pendidikan, modal kerja tetap, dan pengembangan sumber daya manusia.
- Biaya operasi satuan pendidikan mencakup gaji tenaga pendidik, peralatan pendidikan, biaya pemeliharaan saran dan prasarana, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
- Biaya personal mencakup biaya pendidikan yang harus dibayar peserta didik agar dapat mengikuti proses belajar-mengajar.
Peraturan
Menteri terkait Standar Pembiayaan Pendidikan:
- Permen No. 69 Tahun 2009
7. Standar Penilaian Pendidikan
Beberapa hal yang termasuk di dalam Standar Penilaian
Pendidikan diantaranya penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Peraturan
Menteri terkait Standar Penilaian Pendidikan:
- Permen No. 20 Tahun 2007
8. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tenaga pendidik atau guru harus mempunyai kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat rohani dan jasmani,
serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pendidik harus memiliki ijazah dan/ atau sertifikat
keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun
kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik adalah sebagai berikut:
- Kompetensi pedagogik
- Kompetensi kepribadian
- Kompetensi profesional
- Kompetensi sosial
Peraturan Menteri terkait Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan:
- Permen No. 12 Tahun 2007
- Permen No. 13 tahun 2007
- Permen No. 16 Tahun 2007
- Permen No. 24 Tahun 2008
- Permen No. 25 Tahun 2008
- Permen No. 26 Tahun 2008
- Permen No. 27 Tahun 2008
- Permen No. 40 – 45 Tahun 2009
Pemeriksaan
ini berjalan lancar dan ditutup dengan penyampaian hasil evaluasi oleh
masing-masing dari Tim Isnpektorat. Alhamdulillah tidak banyak kekurangan yang
berarti, hanya penambahan lampiran terkait laporan pelaksanaan terkait masing
bidang.