1/28/20

Monitoring Tim Inspektorat Kab. Kendal di SMPN 1 Patean








Kendal, 29 Januari 2019 Tim Inspektorat  Kabupaten Kendal melaksanakan monitoring di SMPN 1 Patean. Beberapa hal yang diperiksa dalam monitoring ini adalah mencakup 8 Standar Nasional Pendidikan ( SNP ) serta fungsi dan tujuanya. Berikut ini adalah 8 standar pendidikan nasional yang diperiksa oleh Tim Inspektorat Kabupaten Kendal:

1. Standar Isi
Hal-hal yang diatur dalam Standar Isi mencakup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal untuk jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Di dalam Standar Isi terdapat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan Menteri terkait Standar Isi:
  • Permen No. 22 tahun 2006
  • Permen No. 24 tahun 2006
  • Permen No. 14 Tahun 2007
2. Standar Kompetensi Lulusan
Pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik menggunakan Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Hal-hal yang diatur dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mencakup standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri terkait Standar Kompetensi Lulusan:
  • Permen No. 23 Tahun 2006
  • Permen No. 24 tahun 2006
3. Standar Proses Pendidikan
Dalam pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk aktif berpartisipasi. Proses belajar-mengajar ini juga memberikan ruang bagi kreativitas, prakarsa, dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan perkembangan psikologis/ fisik para peserta didik.
Peraturan Menteri terkait Standar Proses Pendidikan:
  • Permen No. 41 Tahun 2007
  • Permen No. 1 Tahun 2008
  • Permen No. 3 Tahun 2008
4. Standar Sarana dan Prasarana
Semua satuan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana pendidikan seperti media pendidikan, peralatan pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, perabot, dan perlengkapan lainnya. Semua satuan pendidikan harus dilengkapi dengan prasarana pendidikan seperti lahan, ruang kelas, ruang pendidik, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang perpustakaan, dan prasarana pendukung lainnya.
Peraturan Menteri terkait Standar Sarana dan Prasarana:
  • Permen No. 24 Tahun 2007
  • Permen No. 33 Tahun 2008
  • Permen No. 40 Tahun 2008
5. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan mencakup tiga bagian, yaitu;
  • Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan.
  • Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah.
  • Standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Peraturan Menteri terkait Standar Pengelolaan:
  • Permen No. 19 Tahun 2007 
6. Standar Pembiayaan Pendidikan
Beberapa hal yang termasuk di dalam Standar Pembiayaan Pendidikan adalah biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
  • Biaya investasi satuan pendidikan mencakup biaya pengadaan prasarana dan sarana pendidikan, modal kerja tetap, dan pengembangan sumber daya manusia.
  • Biaya operasi satuan pendidikan mencakup gaji tenaga pendidik, peralatan pendidikan, biaya pemeliharaan saran dan prasarana, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
  • Biaya personal mencakup biaya pendidikan yang harus dibayar peserta didik agar dapat mengikuti proses belajar-mengajar.
Peraturan Menteri terkait Standar Pembiayaan Pendidikan:
  • Permen No. 69 Tahun 2009
7. Standar Penilaian Pendidikan
Beberapa hal yang termasuk di dalam Standar Penilaian Pendidikan diantaranya penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Peraturan Menteri terkait Standar Penilaian Pendidikan:
  • Permen No. 20 Tahun 2007
8. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tenaga pendidik atau guru harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat rohani dan jasmani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pendidik harus memiliki ijazah dan/ atau sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik adalah sebagai berikut:
  • Kompetensi pedagogik
  • Kompetensi kepribadian
  • Kompetensi profesional
  • Kompetensi sosial
Peraturan Menteri terkait Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
  • Permen No. 12 Tahun 2007
  • Permen No. 13 tahun 2007
  • Permen No. 16 Tahun 2007
  • Permen No. 24 Tahun 2008
  • Permen No. 25 Tahun 2008
  • Permen No. 26 Tahun 2008
  • Permen No. 27 Tahun 2008
  • Permen No. 40 – 45 Tahun 2009
Pemeriksaan ini berjalan lancar dan ditutup dengan penyampaian hasil evaluasi oleh masing-masing dari Tim Isnpektorat. Alhamdulillah tidak banyak kekurangan yang berarti, hanya penambahan lampiran terkait laporan pelaksanaan terkait masing bidang.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon