10/14/19

PERATURAN AKADEMIK SMP NEGERI 1 PATEAN

PERATURAN AKADEMIK SMP NEGERI 1 PATEAN
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan akademik ini, yang dimaksud dengan:
(1)     Peraturan Akademik adalah peraturan yang mengatur tentang kehadiran, jam belajar, kegiatan pembelajaran, kegiatan pembiasaan, pengembangan diri, kegiatan ekstrakurikuler, penilaian, kenaikan kelas, dan kelulusan di SMP Negeri 1 Patean.
(2)     Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban peserta didik dalam mengikuti serangkaian kegiatan pendidikan di SMP Negeri 1 Patean.
(3)     Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban peserta didik dalam memperoleh layanan bimbingan di SMP Negeri 1 Patean.
(4)     Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.
(5)     Satuan pendidikan atau sekolah adalah SMP Negeri 1 Patean.
(6)     Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru di SMP Negeri 1 Patean.
(7)     Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada satuan pendidikan.
(8)     Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
    
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
(1)     Tujuan penyusunan peraturan akademik ini adalah sebagai acuan bagi sekolah dalam mengatur:
a.       Kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran;
b.      Durasi jam pelajaran;
c.       Struktur program;
d.      Kalender pendidikan;
e.       Hak dan kewajiban peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran;
f.       Hak dan kewajiban peserta didik dalam mengikuti kegiatan bimbingan;
g.      Hak dan kewajiban peserta didik dalam menggunakan sarana prasarana pembelajaran;
h.      Hak dan kewajiban peserta didik dalam mengikuti kegiatan penilaian;
i.        Kriteria kenikan kelas; dan
j.        Kriteria kelulusan
(2)     Sasaran peraturan akademik ini adalah peserta didik di SMP Negeri 1 Patean.

BAB III
STRUKTUR KURIKULUM, ALOKASI WAKTU,
KEGIATAN PEMBIASAAN, DAN PENGEMBANGAN DIRI
Pasal 3
SMP Negeri 1 Patean menggunakan Kurikulum 2013 dengan struktur kurikulum dan alokasi waktu setiap mata pelajaran sebagai berikut.
NO.
MATA PELAJARAN
KELAS DAN ALOKASI WAKTU PER MINGGU
Kelompok A
VII
VIII
IX
1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
3
3
3.
Bahasa Indonesia
6
6
6
4.
Matematika
5
5
5
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
5
5
5
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
7.
Bahasa Inggris
4
4
4
Kelompok B



1.
Seni Budaya
3
3
3
2.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
3
3
3
3.
Prakarya
2
2
2
4.
Bahasa Jawa
2
2
2

JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU
40
40
40

Pasal 4
Kegiatan Pembiasaan
(1)     Kegiatan Pembiasaan di sekolah diarahkan untuk membentuk sikap dan perilaku positif peserta didik.
(2)     Kegiatan pembiasaan yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Patean terdiri atas kegiatan rutin, spontan, terprogram, dan keteladanan.
a.    Kegiatan pembiasaan rutin: salat duha, bacaan juz‘ama, bacaan asmaul husna, salat dzuhur berjamaah, berdoa sebelum dan sesudah pelajaran, piket kebersihan kelas, senam, infaq Jumat, membaca senyap, dll.
b.    Kegiatan pembiasaan spontan: S3 (Senyum, Salam, Sapa), membuang sampah di tempatnya, mengantri, mengucapkan salam ketika masuk dan keluar ruangan, minta izin, menolong teman yang membutuhkan, dll.
c.    Kegiatan pembiasaan terprogram: upacara bendera/peringatan hari besar nasional, peringatan hari besar keagamaan, class meeting, zakat fitrah, kurban, karyawisata, pentas seni, donor darah, dll.
d.   Kegiatan pembiasaan keteladanan: berpakaian rapi, bersikap ramah, sopan santun, membiasakan tepat waktu, bertutur kata baik, bertanggung jawab, menghargai pendapat orang lain, dll.
Pasal 5
Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler: Pramuka, PMR, KIR, Boardcasting, Silat, Tae Kwon Do, Bola voli, Futsal, Sepakbola, BTQ, dll.

BAB IV
KEHADIRAN
Pasal 6
(1)     Peserta didik wajib hadir di sekolah pada hari efektif jam 07.00;
(2)     Kehadiran peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran miniml 90% dari jumlah jam efektif setiap semester.
(3)     Ketidakhadiran peserta didik dapat dikarenakan sakit (S) dan izin (I).
(4)     Ketidakhadiran tanpa keterangan/alpha (A) dinyatakan sebagai pelanggaran dan sanksinya diatur lebih lanjut dalam tata tertib siswa.


BAB V
PENILAIAN
Pasal 7
Penilaian Harian
(1)     Perangkat soal penilaian harian (PH) disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
(2)     PH dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih.
(3)     PH dapat berbentuk soal pilihan ganda atau uraian dan dapat disajikan secara lisan atau tertulis.
(4)     PH dapat dilakukan secara manual dengan kertas maupun online menggunakan komputer atau android.
(5)     Hasil PH diinformasikan kepada peserta didik dan diketahui oleh orang tua/wali murid sebelum diadakan PH berikutnya.
(6)     Peserta didik yang belum mencapai KKM berhak dan wajib mengikuti kegiatan remidial.
(7)     Kegiatan remidial untuk setiap PH dilakukan sebanyak-banyaknya dua kali.
(8)     PH dan kegiatan remidial dilaksanakan pada jam mata pelajaran.

Pasal 8
Penilaian Tengah Semester
(1)     Perangkat tengah semester  (PTS) disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
(2)     PTS dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu pelaksanakan kegiatan pembelajaran.
(3)     PTS dapat berbentuk soal pilihan ganda dan/atau soal uraian dan secara tertulis.
(4)     Hasil PH diinformasikan kepada peserta didik dan diketahui oleh orang tua/wali murid sebelum diadakan PH berikutnya.
(5)     Peserta didik yang belum mencapai KKM berhak dan wajib mengikuti kegiatan remidial.
(6)     Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum Penilaian Akhir Semester (PAS) dan dilakukan sebanyak-banyaknya dua kali.

Pasal 9
Penilaian Akhir Semester
(1)     Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran pada setiap akhir semester.
(2)     Untuk mata pelajaran Ujian Nasional (UN), sekolah dapat menggunakan soal yang disusun oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan difasilitasi pengadaannya oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
(3)     Cakupan PAS meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
(4)     PAS berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda dan soal uraian dengan komposisi yang telah disepakati oleh pihak terkait.
(5)     Peserta didik yang tidak dapat mengikuti PAT Utama karena berhalangan hadir berhak mengikuti PAT Susulan.
(6)     Hasil PAS diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah jadwal pelaksanaan.
Pasal 10
Penilaian Akhir Tahun

(1)     Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran pada setiap akhir semester.
(2)     Untuk mata pelajaran Ujian Nasional (UN), sekolah dapat menggunakan soal yang disusun oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan difasilitasi pengadaannya oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
(3)     Cakupan PAT meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
(4)     PAT berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda dan soal uraian dengan komposisi yang telah disepakati oleh pihak terkait.
(5)     Hasil PAT diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah jadwal pelaksanaan.
(6)     Peserta didik yang tidak dapat mengikuti PAT Utama karena berhalangan hadir berhak mengikuti PAT Susulan.
(7)     Hasil PAT digunakan sebagai salah satu syarat untuk menentukan kenaikan kelas.

Pasal 11
Penilaian Praktik
(1)     Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
(2)     Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
(3)     Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam pembelajaran RPP.
(4)     Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 12
Penilaian Sikap
(1)     Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran.
(2)     Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
(3)     Pelaksanaan penilaian sikap  dilakukan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam penjabaran RPP.
(4)     Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang  berlaku. 
Pasal 13
Penilaian Kepribadian

(1)     Penilaian kepribadian dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling dengan mempertimbangkan masukan dari guru mata pelajaran.
(2)     Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional

(1)     Ujian Sekolah (US) dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tetentu.
(2)     US meliputi ujian tulis dan  ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
(3)     Prosedur dan pelaksanaan US tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
(4)     Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dilaksanakan berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) dari Badan Standar Nasinal Pendidikan (BSNP).

Pasal 15
Ujian Nasional
(1)     Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
(2)     Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional tulis maupun praktik mengikuti POS dari BSNP.
BAB IV
KRITERIA KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Pasal 16
Ketentuan Kenaikan Kelas
Peserta didik kelas VII dan VIII dinyatakan naik kelas, bila :
(1)     Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
(2)     Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3)     Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4)     Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilan di bawah KKM atau belum tuntas.
(5)     Jumlah ketidakhadiran siswa tanpa keterangan dalam 1 tahun tidak lebih dari 22 hari.
(6)     Siswa dinyatakan tidak tuntas pada satu mata pelajaran apabila nilai rata-rata aspek pengetahuan dan keterampilan dua semester tidak memenuhi angka minimal KKM.
(7)   Perhitungan Nilai akhir raport diperoleh dari Nilai Rapor Semester 1 dan 2 dibagi dua.

Pasal 17
Kriteria Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria berikut :
(1)     Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dibuktikan dengan mempunyai nilai rapot dari semester 1 s.d. 6;
(2)     Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
(3)     Mengikuti dan memperoleh nilai Ujian Nasional (UN);
(4)     Lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN);
(5)     Kelulusan peserta didik ditentukan oleh sekolah berdasarkan rapat Dewan Guru;
(6)     Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah sekolah menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan;
(7)     Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah, apabila memperolehan Nilai Sekolah (NS) minimal 70 untuk setiap mata pelajaran dengan rata-rata 70.
(8)     Nilai Sekolah sebagaimana dimaksud pada nomor 4 diperoleh dari:
a.    Gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, V, dan VI dengan pembobotan 60% untuk nilai rata-rata rapor dan pembobotan 40% untuk nilai Ujian Sekolah.
                                        

b.    Nilai USBN untuk mata pelajaran yang melaksanakan uji praktik diperoleh dengan memperhatikan kekhasan setiap mata pelajaran sebagai berikut:
No.
Mata Pelajaran
Teori
(%)
Praktik
(%)
Keterangan
1.
PABP
60
40

2.
Bahasa Indonesia
60
40

3.
Bahasa Inggris
60
40

4.
IPA
60
40

5.
Penjasorkes
40
60

6.
Seni Budaya
60
40

7.
Prakarya
60
40

8.
Bahasa Jawa
60
40

c.    Nilai USBN untuk mata pelajaran yang tidak melaksanakan uji praktik (PPKn, Matematika, dan IPS) diperoleh dari nilai murni USBN;
d.   Kehadiran peserta didik tidak boleh lebih dari 22 hari tanpa keterangan selama 1 tahun.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 18
Laboratorium IPA

(1)     Peserta didik berhak mengikuti praktikum di laboratorium IPA untuk mata pelajaran IPA dengan bimbingan dari guru mata pelajaran.
(2)     Peserta didik berhak menggunakan alat praktikum sesuai dengan materi pelajaran yang sedang diikuti.
(3)     Peserta didik wajib menaati peraturan yang berlaku di labortorium IPA.
(4)     Peserta didik yang dengan sengaja merusakkan atau menghilangkan alat dan/atau bahan praktikum dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
                                                                         
Pasal 19
Laboratorium Komputer

(1)     Peserta didik berhak mengikuti praktikum di laboratorium komputer dengan bimbingan dari guru mata pelajaran.
(2)     Peserta didik berhak menggunakan sarana dan prasarana di laboratorium komputer sesuai dengan materi pelajaran yang sedang diikuti.
(3)     Peserta didik wajib menaati peraturan yang berlaku di laboratorium komputer.
(4)     Peserta didik yang dengan sengaja merusakkan atau menghilangkan sarana dan prasarana di laboratorium komputer dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
                                                                                   
Pasal 20
Studio Musik

(1)     Peserta didik berhak menggunakan alat musik di studio musik dengan bimbingan dari guru mata pelajaran.
(2)     Peserta didik berhak menggunakan sarana dan prasarana di studio musik sesuai dengan materi pelajaran yang sedang diikuti.
(3)     Peserta didik wajib menaati peraturan yang berlaku di studio musik.
(4)     Peserta didik yang dengan sengaja merusakkan atau menghilangkan sarana dan prasarana di studio musik dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 21
Perpustakaan

(1)     Peserta didik berhak dan wajib menjadi anggota perpustakaan SMP Negeri 1 Patean.
(2)     Peserta didik berhak meminjam buku di perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)     Peserta didik berhak memanfaatkan buku di perpustakaan sebagai sumber belajar.
(4)     Peserta didik yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan buku dan sarana prasarana di perpustakaan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.


BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 22
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
(1)     Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
(2)     Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru.
(3)     Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakn tugas atau lainnya.

Pasal 23
Konsultasi dengan Wali Kelas

(1)     Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
(2)     Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.
(3)     Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan.

Pasal 24
Konsultasi dengan konselor

(1)     Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
(2)     Layanan konsultasi dengan konselor dapat  dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
(3)     Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan.
(4)     Setiap peserta didik berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dan konselor.

BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 25
(1)     Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
(2)     Penghargaan peserta didik beprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 26
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

Pasal 28
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




                                                                                    Ditetapkan di  :   Patean
                                                                                    Tanggal           :   1 Juli 2019
                                                                                    Kepala SMP Negeri 1 Patean



                                                                                    Drs. Christopher Susanto
                                                                                    NIP. 19670101 199512 1 005






Artikel Terkait


EmoticonEmoticon