PERATURAN AKADEMIK SMP NEGERI 1 PATEAN
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam peraturan
akademik ini, yang dimaksud dengan:
(1)
Peraturan Akademik adalah
peraturan yang mengatur tentang kehadiran, jam belajar, kegiatan pembelajaran,
kegiatan pembiasaan, pengembangan diri, kegiatan ekstrakurikuler, penilaian,
kenaikan kelas, dan kelulusan di SMP Negeri 1 Patean.
(2) Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban peserta didik dalam mengikuti serangkaian kegiatan pendidikan di SMP
Negeri 1 Patean.
(3) Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur hak
dan kewajiban peserta didik dalam memperoleh layanan bimbingan di SMP Negeri 1
Patean.
(4) Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Kendal.
(5) Satuan pendidikan atau sekolah adalah SMP Negeri 1
Patean.
(6) Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru di SMP Negeri 1 Patean.
(7) Peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada satuan pendidikan.
(8) Ulangan
harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
BAB
II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal
2
(1)
Tujuan penyusunan
peraturan akademik ini adalah sebagai acuan bagi sekolah dalam mengatur:
a.
Kehadiran peserta
didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran;
b.
Durasi jam
pelajaran;
c.
Struktur program;
d.
Kalender
pendidikan;
e.
Hak dan kewajiban
peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran;
f.
Hak dan kewajiban
peserta didik dalam mengikuti kegiatan bimbingan;
g.
Hak dan kewajiban
peserta didik dalam menggunakan sarana prasarana pembelajaran;
h.
Hak dan kewajiban
peserta didik dalam mengikuti kegiatan penilaian;
i.
Kriteria kenikan
kelas; dan
j.
Kriteria kelulusan
(2)
Sasaran peraturan
akademik ini adalah peserta didik di SMP Negeri 1 Patean.
BAB III
STRUKTUR KURIKULUM, ALOKASI WAKTU,
KEGIATAN PEMBIASAAN, DAN PENGEMBANGAN DIRI
Pasal 3
SMP Negeri 1 Patean
menggunakan Kurikulum 2013 dengan struktur kurikulum dan alokasi waktu setiap
mata pelajaran sebagai berikut.
NO.
|
MATA PELAJARAN
|
KELAS DAN ALOKASI WAKTU PER MINGGU
|
||
Kelompok A
|
VII
|
VIII
|
IX
|
|
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
7.
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
Kelompok B
|
||||
1.
|
Seni Budaya
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
4.
|
Bahasa Jawa
|
2
|
2
|
2
|
JUMLAH
ALOKASI WAKTU PER MINGGU
|
40
|
40
|
40
|
Pasal 4
Kegiatan Pembiasaan
(1)
Kegiatan Pembiasaan
di sekolah diarahkan untuk membentuk sikap dan perilaku positif peserta didik.
(2)
Kegiatan pembiasaan
yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Patean terdiri atas kegiatan rutin, spontan,
terprogram, dan keteladanan.
a.
Kegiatan pembiasaan
rutin: salat duha, bacaan juz‘ama, bacaan asmaul husna, salat dzuhur berjamaah,
berdoa sebelum dan sesudah pelajaran, piket kebersihan kelas, senam, infaq Jumat,
membaca senyap, dll.
b.
Kegiatan pembiasaan
spontan: S3 (Senyum, Salam, Sapa), membuang sampah di tempatnya, mengantri, mengucapkan
salam ketika masuk dan keluar ruangan, minta izin, menolong teman yang
membutuhkan, dll.
c.
Kegiatan pembiasaan
terprogram: upacara bendera/peringatan hari besar nasional, peringatan hari
besar keagamaan, class meeting, zakat fitrah, kurban, karyawisata, pentas seni,
donor darah, dll.
d.
Kegiatan pembiasaan
keteladanan: berpakaian rapi, bersikap ramah, sopan santun, membiasakan tepat
waktu, bertutur kata baik, bertanggung jawab, menghargai pendapat orang lain,
dll.
Pasal 5
Pengembangan Diri
Kegiatan
pengembangan diri dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler: Pramuka, PMR,
KIR, Boardcasting, Silat, Tae Kwon Do, Bola voli, Futsal, Sepakbola, BTQ, dll.
BAB IV
KEHADIRAN
Pasal 6
(1)
Peserta didik wajib
hadir di sekolah pada hari efektif jam 07.00;
(2)
Kehadiran peserta
didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran miniml 90% dari jumlah jam efektif
setiap semester.
(3)
Ketidakhadiran
peserta didik dapat dikarenakan sakit (S) dan izin (I).
(4)
Ketidakhadiran
tanpa keterangan/alpha (A) dinyatakan sebagai pelanggaran dan sanksinya diatur
lebih lanjut dalam tata tertib siswa.
BAB
V
PENILAIAN
Pasal
7
Penilaian
Harian
(1)
Perangkat soal
penilaian harian (PH) disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan
silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP).
(2)
PH dilaksanakan
oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau
lebih.
(3)
PH dapat berbentuk
soal pilihan ganda atau uraian dan dapat disajikan secara lisan atau tertulis.
(4)
PH dapat dilakukan
secara manual dengan kertas maupun online menggunakan komputer atau android.
(5)
Hasil PH
diinformasikan kepada peserta didik dan diketahui oleh orang tua/wali murid
sebelum diadakan PH berikutnya.
(6)
Peserta didik yang
belum mencapai KKM berhak dan wajib mengikuti kegiatan remidial.
(7)
Kegiatan remidial
untuk setiap PH dilakukan sebanyak-banyaknya dua kali.
(8)
PH dan kegiatan
remidial dilaksanakan pada jam mata pelajaran.
Pasal
8
Penilaian
Tengah Semester
(1)
Perangkat tengah
semester (PTS) disusun oleh guru mata
pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
(2)
PTS dilaksanakan
oleh satuan pendidikan untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu
pelaksanakan kegiatan pembelajaran.
(3)
PTS dapat berbentuk
soal pilihan ganda dan/atau soal uraian dan secara tertulis.
(4)
Hasil PH
diinformasikan kepada peserta didik dan diketahui oleh orang tua/wali murid
sebelum diadakan PH berikutnya.
(5)
Peserta didik yang
belum mencapai KKM berhak dan wajib mengikuti kegiatan remidial.
(6)
Kegiatan remidial dilaksanakan
sebelum Penilaian Akhir Semester (PAS) dan dilakukan sebanyak-banyaknya dua
kali.
Pasal
9
Penilaian
Akhir Semester
(1)
Penilaian Akhir
Semester (PAS) dilaksanakan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran pada setiap
akhir semester.
(2)
Untuk mata
pelajaran Ujian Nasional (UN), sekolah dapat menggunakan soal yang disusun oleh
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan difasilitasi pengadaannya oleh
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
(3)
Cakupan PAS
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD)
pada semester tersebut.
(4)
PAS berupa tes
tertulis berbentuk soal pilihan ganda dan soal uraian dengan komposisi yang
telah disepakati oleh pihak terkait.
(5)
Peserta didik yang
tidak dapat mengikuti PAT Utama karena berhalangan hadir berhak mengikuti PAT
Susulan.
(6)
Hasil PAS
diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah
jadwal pelaksanaan.
Pasal
10
Penilaian
Akhir Tahun
(1)
Penilaian Akhir Tahun
(PAT) dilaksanakan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran pada setiap akhir
semester.
(2)
Untuk mata
pelajaran Ujian Nasional (UN), sekolah dapat menggunakan soal yang disusun oleh
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan difasilitasi pengadaannya oleh
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
(3)
Cakupan PAT
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD)
pada semester tersebut.
(4)
PAT berupa tes
tertulis berbentuk soal pilihan ganda dan soal uraian dengan komposisi yang
telah disepakati oleh pihak terkait.
(5)
Hasil PAT
diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah
jadwal pelaksanaan.
(6)
Peserta didik yang
tidak dapat mengikuti PAT Utama karena berhalangan hadir berhak mengikuti PAT
Susulan.
(7)
Hasil PAT digunakan
sebagai salah satu syarat untuk menentukan kenaikan kelas.
Pasal
11
Penilaian
Praktik
(1)
Penilaian praktik hanya
dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
(2)
Penilaian praktik hanya
dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
(3)
Pelaksanaan penilaian
praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam
pembelajaran RPP.
(4)
Instrumen dan prosedur
penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal
12
Penilaian
Sikap
(1)
Penilaian sikap harus dilakukan pada
semua mata pelajaran.
(2)
Penilaian sikap dilakukan pada
indikator yang bersifat sikap.
(3)
Pelaksanaan penilaian sikap dilakukan dengan kegiatan belajar mengajar
yang disusun dalam penjabaran RPP.
(4)
Instrumen dan prosedur
penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal
13
Penilaian
Kepribadian
(1)
Penilaian kepribadian
dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling
dengan mempertimbangkan masukan dari guru mata pelajaran.
(2)
Instrumen dan prosedur
penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal
14
Ujian
Sekolah dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional
(1) Ujian
Sekolah (US) dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tetentu.
(2) US meliputi ujian tulis
dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
(3) Prosedur
dan pelaksanaan US
tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
(4) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dilaksanakan
berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) dari Badan Standar Nasinal
Pendidikan (BSNP).
Pasal
15
Ujian
Nasional
(1) Ujian
nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
(2) Prosedur
dan pelaksanaan ujian nasional tulis maupun praktik mengikuti POS dari BSNP.
BAB
IV
KRITERIA
KENAIKAN KELAS DAN
KELULUSAN
Pasal
16
Ketentuan
Kenaikan Kelas
Peserta didik kelas
VII dan VIII dinyatakan naik kelas, bila :
(1)
Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
(2)
Deskripsi sikap BAIK
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3)
Nilai ekstrakurikuler
pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan.
(4)
Tidak memiliki LEBIH
DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan
dan/atau kompetensi keterampilan di bawah KKM atau belum tuntas.
(5)
Jumlah ketidakhadiran
siswa tanpa keterangan dalam 1 tahun tidak lebih dari 22 hari.
(6)
Siswa dinyatakan tidak
tuntas pada satu mata pelajaran apabila nilai rata-rata aspek pengetahuan dan
keterampilan dua semester tidak memenuhi angka minimal KKM.
(7)
Perhitungan Nilai akhir
raport diperoleh dari Nilai Rapor Semester 1 dan 2 dibagi dua.
Pasal
17
Kriteria
Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi
kriteria berikut :
(1)
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dibuktikan
dengan mempunyai nilai rapot dari semester 1 s.d. 6;
(2) Memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal baik;
(3) Mengikuti dan memperoleh nilai Ujian Nasional (UN);
(4) Lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN);
(5) Kelulusan
peserta didik ditentukan oleh sekolah berdasarkan rapat Dewan Guru;
(6) Kelulusan
peserta didik ditetapkan setelah sekolah menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan;
(7) Peserta
didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah, apabila
memperolehan Nilai Sekolah
(NS) minimal 70 untuk setiap mata pelajaran
dengan rata-rata 70.
(8) Nilai
Sekolah sebagaimana dimaksud pada nomor 4 diperoleh dari:
a.
Gabungan antara nilai
Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, V, dan VI
dengan pembobotan 60% untuk nilai rata-rata
rapor dan pembobotan 40% untuk nilai Ujian
Sekolah.

b.
Nilai USBN untuk
mata pelajaran yang melaksanakan uji praktik diperoleh dengan memperhatikan
kekhasan setiap mata pelajaran sebagai berikut:
No.
|
Mata Pelajaran
|
Teori
(%)
|
Praktik
(%)
|
Keterangan
|
1.
|
PABP
|
60
|
40
|
|
2.
|
Bahasa
Indonesia
|
60
|
40
|
|
3.
|
Bahasa
Inggris
|
60
|
40
|
|
4.
|
IPA
|
60
|
40
|
|
5.
|
Penjasorkes
|
40
|
60
|
|
6.
|
Seni
Budaya
|
60
|
40
|
|
7.
|
Prakarya
|
60
|
40
|
|
8.
|
Bahasa
Jawa
|
60
|
40
|
c.
Nilai USBN untuk
mata pelajaran yang tidak melaksanakan uji praktik (PPKn,
Matematika, dan IPS) diperoleh dari
nilai murni USBN;
d.
Kehadiran
peserta didik tidak boleh lebih dari 22 hari
tanpa keterangan selama 1 tahun.
BAB
V
HAK
DAN
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal
18
Laboratorium
IPA
(1)
Peserta didik
berhak mengikuti praktikum di laboratorium IPA untuk mata pelajaran IPA dengan
bimbingan dari guru mata pelajaran.
(2)
Peserta didik
berhak menggunakan alat praktikum sesuai dengan materi pelajaran yang sedang
diikuti.
(3)
Peserta didik wajib
menaati peraturan yang berlaku di labortorium IPA.
(4)
Peserta didik yang
dengan sengaja merusakkan atau menghilangkan alat dan/atau bahan praktikum
dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal
19
Laboratorium
Komputer
(1)
Peserta didik
berhak mengikuti praktikum di laboratorium komputer dengan bimbingan dari guru
mata pelajaran.
(2)
Peserta didik
berhak menggunakan sarana dan prasarana di laboratorium komputer sesuai dengan
materi pelajaran yang sedang diikuti.
(3)
Peserta didik wajib
menaati peraturan yang berlaku di laboratorium komputer.
(4)
Peserta didik yang
dengan sengaja merusakkan atau menghilangkan sarana dan prasarana di
laboratorium komputer dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal
20
Studio Musik
(1)
Peserta didik
berhak menggunakan alat musik di studio musik dengan bimbingan dari guru mata
pelajaran.
(2)
Peserta didik berhak
menggunakan sarana dan prasarana di studio musik sesuai dengan materi pelajaran
yang sedang diikuti.
(3)
Peserta didik wajib
menaati peraturan yang berlaku di studio musik.
(4)
Peserta didik yang
dengan sengaja merusakkan atau menghilangkan sarana dan prasarana di studio
musik dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal
21
Perpustakaan
(1)
Peserta didik
berhak dan wajib menjadi anggota perpustakaan SMP Negeri 1 Patean.
(2)
Peserta didik
berhak meminjam buku di perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
Peserta didik
berhak memanfaatkan buku di perpustakaan sebagai sumber belajar.
(4)
Peserta didik yang
dengan sengaja merusak atau menghilangkan buku dan sarana prasarana di
perpustakaan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
BAB
VI
HAK
SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal
22
Konsultasi
dengan Guru Mata Pelajaran
(1)
Setiap peserta didik
berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
(2)
Layanan konsultasi
dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama
antara peserta didik dan guru.
(3)
Layanan konsultasi
dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal
kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakn tugas atau lainnya.
Pasal
23
Konsultasi
dengan Wali Kelas
(1)
Setiap peserta didik
berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
(2)
Layanan konsultasi
dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara
peserta didik dan wali kelas.
(3)
Layanan konsultasi
dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa
yang bersangkutan.
Pasal
24
Konsultasi
dengan konselor
(1)
Setiap peserta didik
berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
(2)
Layanan konsultasi
dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat
melayani.
(3)
Layanan konsultasi
dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di
sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan.
(4)
Setiap peserta didik
berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dan konselor.
BAB
VII
HAK
SISWA BERPRESTASI
Pasal
25
(1) Setiap
peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak
mendapat penghargaan.
(2) Penghargaan
peserta didik beprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal
26
Keputusan ini disampaikan kepada
pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh.
Pasal
27
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan
ditentukan kemudian.
Pasal
28
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di :
Patean
Tanggal :
1 Juli 2019
Kepala
SMP Negeri 1 Patean
Drs.
Christopher Susanto
EmoticonEmoticon