Islam memberikan aturan yang jelas
tentang setiap binatang yang akan di konsumsi dimana cara mendapatkannya dengan
di tangkap. Yaitu bahwa binatang-binatang tersebut haruslah di sembelih
terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan syariat.
Maksud dari penyembelihan disini adalah
proses mematikan hewan / binatang dengan cara memotong pada bagian leher (
saluran nafas, saluran makanan dan urat utama ), dengan menggunakan alat
tertentu agar hewan tersebut halal untuk dimakan. Dengan kata lain, apabila
kita mematikan / mengkonsumsi hewan tanpa proses penyembelihan, maka kedudukan
daging hewan tersebut adalah haram ( bangkai ). Kecuali bakai ikan dan
belalang, halal memakannya.
Syarat / Ketentuan Penyembelihan
Syarat / Ketentuan Penyembelihan
A. Syarat penyembelih (
orangnya ) ,disyaratkan sebagai berikut
1.
beragama Islam
2.
berakal sehat
3.
menyembelih dengan menyebut nama Allah
swt
4.
laki-laki baligh
B. Syarat binatang
yang di sembelih.
Binatang yang di sembelih syaratnya
adalah binatang yang halal di makan, sebelum di sembelih masih dalam keadaan
hidup, harus putus urat tempat berlalunya makanan dan minuman serta saluran
pernapasan yang terletak di leher. Binatang yang tidak mungkin di sembelih pada
lehernya, dilakukan dengan cara melukai bagian badan manapun yang dapat
menyebabkan hilangnya nyawa karena lukanya. Sebagaiman sabda Rasulullah saw :
عَنْ رَافِـعٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّـَمَ فِى َسفَـرٍ فَنَدَّ بَعِيْرٌ مِنْ اِبِلِ الْقَوْمِ وَلَمْ يَكُنْ مَعَهُمْ خَيْلٌ فَرَماَهُ رَجُلٌ بِسَهْمٍ فَحَسَبَهُ. فَقَالَ النَّبِيُّصَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ اِنَّ لِهَذِهِ الْبَهاَئِمِ اَوَابِدَ كَأَوَابِدِ اْلوَحْشِ فَمَا فَعَلَ مِنْهَاهَذَا فَافْعَلُوْابِهِ هَكَذا (رواه الجماعة)
Artinya : “Dari Rafi’ ia berkata, “Kami pernah bersama
Rasulullah saw dalam suatu perjalanan, kami bertemu seekor unta milik suatu
kaum, sedangkan mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya, maka
dilontarkanlah unta itu oleh seorang laki-laki dengan anak panahnya,lalu mati
unta itu, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya binatang itu bertabiat seperti
binatang liar. Terhadap binatang seperti ini perbuatlah olehmu demikian”. (HR. Jama’ah Ahli Hadits)
Rasulullah saw bersabda :
عَنْ اَبِى الْعُشَرَاءُ عَنْ اَبِيْهِ قاَلَ قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلماَمَّانَكُوْنُ الذَّكَاةُ اِلاَّ فِى الْخَلْقِ وَاللَّّّّبَّـةِ؟قاَلَ لَوْطَعَنَتْ فِى فَخْذِهَاَلاَجْزَاكَ (رواه الجماعة)
Artinya : “Dari Abu Usyara’ dia berkata: Saya telah
bertanya kepada Rasulullah saw, “Adakah tidak sah menyembelih kecuali di
kerongkongan dan di pangkal leher?” Jawab beliau, “Kalau engkau bacok
dipahanya, sesungguhnya cukuplah tajam”. (HR. Jama’ah)
C. Syarat alat untuk
menyembelih
Alat untuk menyembelih adalah benda
tajam yang dapat melukai binatang baik dari logam. bambu, batu dan sebagainya,
kecuali tulang/kuku dan gigi. Sebagaimana sabda Nabi :
عَنْ رَافِع ابْنِ خَدِيْجٍ مَااَنْهَرَالدَّمَ وَذُكِرَاسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْامَالَمْ يَكُنْ سِنًّااَوْظُفْرًا(رواه البخارى ومسلم)
Artinya : “Dari Rafi’ bin Khadij alat apa pun yang
dapat mengalirkan darah dan dengan menyebutkan nama Allah makanlah olehmu
kecuali gigi dan kuku”. (HR.
Bukhari dan Muslim)
D. Tata cara
pelaksanaan penyembelihan
Dalam menyembelih binatang ada beberapa hal yang
diperhatikan dan dilakukan, yaitu antara lain :
1.
Menajamkan alat penyembelihan.
2.
Menghadap qiblat baik penyembelih maupun
binatang yang akan di sembelih.
3.
Digulingkan ke tulang rusuknya yang
sebelah kiri agar mudah dalam penyembelihan.
4.
Menyembelih sebaiknya di pangkal leher,
memotong urat nadi dan tenggorokan agar segera mati.
5.
Dilonggarkan semua tali ikatan supaya
bebas bergerak dan tidak ada unsur penyiksaan terhadap binatang yang akan di
sembelih.
6.
Membaca basmalah, takbir dan shalawat
atas Nabi Muhammad SAW.
Apabila menerima daging pemberian orang
lain dan tidak mengetahui proses penyembelihannya, maka hendaklah ia membaca basmalah ketika memakannya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw
berikut :
عَنْ شَدَّادِبْنِ اَوْسٍ قَالَ ثِنْتَانِ حَفِظْـتُهُمَاعَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:اِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلاِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ فَاِذَاقَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُواالْقِتْلَةَ فَاِذَاذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُواالذَّبْحَ وَالْيَحِدَّاَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ(رواه مسلم)
Artinya : “Dari Syaddad bin Aus berkata bahwa saya tahu
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik atas
segala sesuatu. Jika kamu membunuh binatang maka bunuhlah dengan cara yang baik
dan jika kamu menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah seorang
di antara kamu menajamkan pisaunya dan senangkanlah penyembelihannya”. (HR. Muslim)
Sabda Nabi Muhammad saw :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ قَوْمًاقَالوا للنبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ قَوْمًا يَأْتُوْنَ بِلَحْمٍ لاَنَدْرِى اَذُكِرَاسْمَ اللهِ عَلَيْهِ اَمْ لاَ,فَقَالَ سَمُّوااللهَ عَلَيْهِ وَاَنْتُمْ وَكُلُوْهُ(رواه البخارى)
Artinya : “Dari Aisyah ada sejumlah orang berkata
kepada Nabi SAW, “Ada orang-orang yang datang kepada kami membawa daging yang
kami tidak mengetahuinya, apakah disebutkan nama Tuhan (waktu menyembelihnya)
atau tidak.” Rasul bersabda, “Kamu sendiri yang membacakan nama Allah untuk
daging itu dan setelah itu makanlah”. (HR.
Bukhari)
D. Qurban (Udhiyah)
Qurban berasal dari kata qaraba yang
artinya dekat,mendekatkan. Sedangkan menurut istilah qurban adalah menyembelih
hewan dengan tatacara tertentu dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukumnya adalah sunnat muakad yaitu sunat yang sangat dianjurkan. Firman
Allah SWT
إِنَّآ أَعۡطَيۡنَـٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ (١) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ (٢) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلۡأَبۡتَرُ (٣
Artinya : Sungguh, kami telah memberimu
( Muhammada ) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena tuhanmu dan
berqurbanlah. Sunguh, orang yang membecimu sdialah yang terutus dari rahmat
Allah SWT ( Q.. Al kautsar ayat 1 – 3 )
Beberapa hal yang berhubungan dengan
qurban :
1.
Waktu pelaksanaannya : pada hari
raya Idul Adha ( sesudah shalat ied ) dan Hari Tasyrik : 11,12,13
Dzulhijah, sebelum matahari tenggelam )
2.
Jenis hewannya :
unta,sapi,kerbau,kambing dan domba (Q.S. Al Haj : 35)
3.
Syarat hewannya : sehat, tidak cacat,
jantan, cukup umur (kambing 1 thn lebih, sapi / kerbau 2 tahun lebih )
E.
Aqiqah
Aqiqah menurut bahasa berarti bulu atau
rambut anak. Sedangkan menurut istilah aqiqah adalah menyembelih hewan dengan
tatacara tertentu sehubungan dengan kelahiran anak dan dalam rangka mensyukuri
nikmat Allah SWT. Hukumnya adalah sunnat muakad yaitu sunat yang sangat
dianjurkan. Beberapa ketentuan aqiqah antara lain :
1.
Jenis hewannya : kambing dan domba
2.
Syarat hewannya : sehat,tidak cacat,
jantan, cukup umur ( kambing 1 thn lebih / giginya sudah berganti)
3.
Jumlah hewanya : 1 ekor bagi anak
perempuan dan 2 ekor bagi laki-laki
4.
Waktunya : 7 hari sesudah kelahiran,
apabila pada waktu tersebut, orang tua si bayi belum mampu melaksanakannya, maka
boleh dihari lain sebelum anak tersebut baligh / dewasa.
5.
Daging aqiqah sebelum
disedekahkan,alangkah baiknya dimasak terlebih dahuluRasulullah SAW bersabda :
Dari Samurah, Bahwasahnya Rasulullah SAW
bersabda : Anak yang lahir itu tergadai dengan aqiqahnya sampai disembelih
hewan sebagai tebusannya pada hari ke 7 ( dari kelahirannya), dicukur dan
diberi nama ( H.R. Ahmad dan Tirmizi )
F.
Tujuan Aqiqah dan Qurban
1.
Dalam rangka beribadah kepada Allah SWT
2.
Bersyukur atas nikmat yang Allah SWT
telah berikan kepada kita
3.
Meningkatkan kepedulian social diantara
sesama manusia
Firman Allah SWT ( Q.S. Al Hajj ayat 34 )
وَلِڪُلِّ أُمَّةٍ۬ جَعَلۡنَا مَنسَكً۬ا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِۗ فَإِلَـٰهُكُمۡ إِلَـٰهٌ۬ وَٲحِدٌ۬ فَلَهُ ۥۤ أَسۡلِمُواْۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِينَ
Dan bagi tiap-tiap umat Telah kami
syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut namaAllah terhadap
binatang ternak yang Telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah
Tuhan yang Maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah
kabar gembira kepadaorang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),
Semoga
barmanfaat.............................
EmoticonEmoticon