Islam memberikan aturan yang jelas
tentang setiap binatang yang akan di konsumsi dimana cara mendapatkannya dengan
di tangkap. Yaitu bahwa binatang-binatang tersebut haruslah di sembelih
terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan syariat.
Maksud dari penyembelihan disini adalah
proses mematikan hewan / binatang dengan cara memotong pada bagian leher (
saluran nafas, saluran makanan dan urat utama ), dengan menggunakan alat
tertentu agar hewan tersebut halal untuk dimakan. Dengan kata lain, apabila
kita mematikan / mengkonsumsi hewan tanpa proses penyembelihan, maka kedudukan
daging hewan tersebut adalah haram ( bangkai ). Kecuali bakai ikan dan
belalang, halal memakannya.
Syarat / Ketentuan Penyembelihan
Syarat / Ketentuan Penyembelihan
A. Syarat penyembelih (
orangnya ) ,disyaratkan sebagai berikut
1.
beragama Islam
2.
berakal sehat
3.
menyembelih dengan menyebut nama Allah
swt
4.
laki-laki baligh
B. Syarat binatang
yang di sembelih.
Binatang yang di sembelih syaratnya
adalah binatang yang halal di makan, sebelum di sembelih masih dalam keadaan
hidup, harus putus urat tempat berlalunya makanan dan minuman serta saluran
pernapasan yang terletak di leher. Binatang yang tidak mungkin di sembelih pada
lehernya, dilakukan dengan cara melukai bagian badan manapun yang dapat
menyebabkan hilangnya nyawa karena lukanya. Sebagaiman sabda Rasulullah saw :
