Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan

10/02/15

ATURAN ISLAM TENTANG QURBAN

Islam memberikan aturan yang jelas tentang setiap binatang yang akan di konsumsi dimana cara mendapatkannya dengan di tangkap. Yaitu bahwa binatang-binatang tersebut haruslah di sembelih terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan syariat.
Maksud dari penyembelihan disini adalah proses mematikan hewan / binatang dengan cara memotong pada bagian leher ( saluran nafas, saluran makanan dan urat utama ), dengan menggunakan alat tertentu agar hewan tersebut halal untuk dimakan. Dengan kata lain, apabila kita mematikan / mengkonsumsi hewan tanpa proses penyembelihan, maka kedudukan daging hewan tersebut adalah haram ( bangkai ). Kecuali bakai ikan dan belalang, halal memakannya.


Syarat / Ketentuan Penyembelihan
A. Syarat penyembelih ( orangnya ) ,disyaratkan sebagai berikut
1.        beragama Islam
2.       berakal sehat
3.       menyembelih dengan menyebut nama Allah swt
4.       laki-laki baligh
B.  Syarat binatang yang di sembelih.
Binatang yang di sembelih syaratnya adalah binatang yang halal di makan, sebelum di sembelih masih dalam keadaan hidup, harus putus urat tempat berlalunya makanan dan minuman serta saluran pernapasan yang terletak di leher. Binatang yang tidak mungkin di sembelih pada lehernya,  dilakukan dengan cara melukai bagian badan manapun yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa karena lukanya. Sebagaiman sabda Rasulullah saw :